merupakanancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. E. KETAHANAN NASIONAL 1. Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju je tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif PerhitunganPajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha, terutama dalam bidang jasa konstruksi. PPh Pasal 4 Ayat 2 mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pelaku usaha dari kegiatan jasa konstruksi. Pembayaranpajak semakin besar, sehingga pajak merupakan deviden milik negara Pembayaran pajak pada hakekatnya adalah Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Dukungan dan kerjasama serta kolaborasi dalam membangun UMKM dan industri anak bangsa berbasis teknologi tepat guna memasuki era Industri 4.0 perlu terus ditingkatkan. Dengan keterlibatan para ahli dan profesional bisnis, kami yakin bahwa kita semua memiliki semangat yang sama dalam membantu dan mengembangkan UMKM pada masa pandemi dan era 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Bayarataupun tidak bayar pajak tentunya sudah diatur dengan ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut, Wajib Pajak yang tidak membayar pajak secara taat akan diberikan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara. Malu Karena Menjadi Warga Negara yang Buruk .

pidato tentang bayar pajak negara makmur bangsa maju